A.
Pengertian
Konseling Pernikahan
Konseling
pernikahan adalah upaya membantu pasangan (calon suami-istri) oleh konselor
profesional , sehingga mereka dapat berkembang dan mampu memecahkan masalah
yang dihadapinya melalui cara-cara yang saling menghargai, toleransi, dan
dengan komunikasi yang penuh pengertian, sehingga tercapai motivasi
berkeluarga, perkembangan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh anggota
keluarga.
Pada
awalnya konseling pernikahan berorientasi kepada bantuan terhadap
maslah-masalah hubungan seksual, dan problem perkawinan pada umumnya. Namun,
orientasi itu tidak memadai lagi jika dihubungkan dengan perkembangan dunia
modern yang pesat. Pandangan bahwa suami-istri pasien yang harus disembuhkan,
sudah selayaknya diakhiri. Kemudian beralih kepada pandangan modern yakni
pasangan suami-istri atau keluarga adalah suatu system.
Pada
prinsipnya, konseling pernnikahan bermanfaat bagi kehidupan pasangan : a)
sebelum pernikahan, b) saat permulaan berrumah tangga, c) pada masa memiliki
anak-anak.
1.
Masa
sebelum Pernikahan
Untuk
mengantisipasi hal ini, harus ada semacam konseling prapernikahan. Tujuannya
adalah :
1. Mempercepat proses berpacaran menuju pelaminan jika
pasangan itu sudah sanggup
2. Pasangan
yang berpacaran harus ditumbuhkan kesadaran dan keimanan mereka, agar masa
pacaran tiidak menyimpang dari ajaran agama.
3. Membina
masa itu menjadi masa kreatif untuk
menumbuh kembangkan bakat dan kemampuan masing-masing sebagai modal untuk
berumah tangga kelak.
2.
Masa
awal berumah tangga
Pasangan
yang telah berumah tangga tentu tidak akan sama antara teori dan praktik.
Karena itu perlu ada konseling awal berkeluarga. Pasangan yang mengalami
kesulitan disarankan daang menemui konselor pernikahan manakala mereka menemui
masalah. Tujuannya adalah agar mereka diberi bantuan agar dapat mengatasi
masalahnya.
3.
Masa
hidup berkeluarga
Jiak
keluarga memiliki anak-anak maka permasalahan itu bertambah. Pertama,
mengkokohkan system keluarga sehingga dapat menjaddi dorongan bagi kemandirian
dan perkembangan individu-individu anggota keluarga. Kedua, menjaga pengaruh
budaya luar menjalar di keluarga melaui anggotanya. Ketiga, memelihara
subsistem suami-istri agar selalu harmonis. Keempat, memelihara subsistem orang
tua agar selalu berwibawa.
Konseling
eluarga dan pernikahan berperan untuk system keluarga agar komunikasi,
toleransi, penghargaan, dan kemandirian anggota keluarga selalu terjadi.
Sehingga anggota keluarga semuanya merasa betah dan bertanggung jawab atas
keutuhan system keluarga.
B. Proses konseling
pernikahan
A. Raport
Proses
konseling diawali dengan pembentukan raport yaitu hubungan timbal balik,
bersahabat, juga saling percaya antara konselor dengan klien yang bertujuan
agar suami-istri/anggota keluarga itu jujur dan terbuka.
B. Pengembangan
Apresiasi Emosional
Konseling
yang dipimpin konselor pernikahan akan berhasil jika dapat mendinamiskan
suami/istri /anggota keluarga sehinngga terlihat interaksi yang diwarnai
emosional.
C. Pengembangan
Alternatif Modus Perilaku
Jika
selama konseling, suami menemuka modus oerilaku yang dipandanng baik oleh
istrinya maka modus itu akan dikembangkan terus. Misalnya makan bersama dan
shalat berjamaah dirumah. Perilaku ini yang harus diterapkan seusai konseling.
D. Membina
Hubungan Konseling
Supaya
minat dan perhatian anggota keluarga tetap tinggi untuk konsleing, maka
konselor hrus memelihara hubungan konseling dengan baik. Kare itu, sikap-sikap
seperti empati, menerima, menghargai, memahami, mendorong, jujur, hangat, serta
sikap intelektual yang baik selalu dikemabangkan oleh konselor. Hal ini membuat
anggota keluarga percaya dan setia kepada konselor.
C.
Teknik-teknik
Konseling Pernikahan
a. Sculpting
: mengizinkan istri, suami, anggota keluarga untuk menyatakan perasaan,
persepsi, dan pikiran tentang berbagai hal termasuk perilaku yang tak disenangi.
Sedangkan anggota yang lain mendengarkan dengan perhatian dan penghargaan tanpa
interupsi.
b. Role
Playing : memberikan peran tertentu kepada seorang anggota keluarga sebagai
cara untuk menyatakan perasaan dan persepsinya.
c. Silence
: teknik yang digunakan konselor jika anggota keluarga banyak omong, menantikan
ide anggota keluarga yang akan mucul.
d. Confrontation
: teknik ini dilakukan konselor jika klien tidak konsisten.
e. Teaching
via questioning : suatu teknik untuk mengajar anggota keluarga dengan bertanya.
Contoh : “bagaimana jika usaha suami anda
gagal?”, “nyonya senang jika suami anda menderita?”
f. Attending
and listening : teknik untuk mendekatkan diri kepada klien dan mendengarkan
mereka secara aktif.
g. Refleksi
feeling : membaca bahasa badan klien serta perasaanya kemudian merefleksikan
padanya.
h. Ekplorasi
: yaitu menggali perasaan, pegalaman, dan pikiran klien.
i.
Summerizing :
menyimpulkan sementara pembicaraan yang telah berlangsung.
j.
Clarification : yaitu
menjernihkan atau memperjelas pembicaraan.
k. Leading
: yaitu upaya konselor untuk memimpin dan mengarahkan pembicaran untuk mencapai
tujuan.
“Pernikahan
adalah mencintai seseorang yang tidak sempurna dengan cara yang sempurna “.
Izin share ya sist
BalasHapusIzin share ya sist
BalasHapusBermanfaat infonya 👍
BalasHapusBermanfaat banget nih ,jadi pengen nikah
BalasHapusSangat membantu nih
BalasHapusSangat membantu nih
BalasHapusTerimakasi atas info yang diberikan. Saya akan menunggu kiriman lainnya.
BalasHapus