K. PERNKAHAN



A.    Pengertian Konseling Pernikahan
Konseling pernikahan adalah upaya membantu pasangan (calon suami-istri) oleh konselor profesional , sehingga mereka dapat berkembang dan mampu memecahkan masalah yang dihadapinya melalui cara-cara yang saling menghargai, toleransi, dan dengan komunikasi yang penuh pengertian, sehingga tercapai motivasi berkeluarga, perkembangan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga.
Pada awalnya konseling pernikahan berorientasi kepada bantuan terhadap maslah-masalah hubungan seksual, dan problem perkawinan pada umumnya. Namun, orientasi itu tidak memadai lagi jika dihubungkan dengan perkembangan dunia modern yang pesat. Pandangan bahwa suami-istri pasien yang harus disembuhkan, sudah selayaknya diakhiri. Kemudian beralih kepada pandangan modern yakni pasangan suami-istri atau keluarga adalah suatu system.
Pada prinsipnya, konseling pernnikahan bermanfaat bagi kehidupan pasangan : a) sebelum pernikahan, b) saat permulaan berrumah tangga, c) pada masa memiliki anak-anak.

1.      Masa sebelum Pernikahan
Untuk mengantisipasi hal ini, harus ada semacam konseling prapernikahan. Tujuannya adalah :
1.      Mempercepat  proses berpacaran menuju pelaminan jika pasangan itu sudah sanggup
2.      Pasangan yang berpacaran harus ditumbuhkan kesadaran dan keimanan mereka, agar masa pacaran tiidak menyimpang dari ajaran agama.
3.      Membina masa itu menjadi  masa kreatif untuk menumbuh kembangkan bakat dan kemampuan masing-masing sebagai modal untuk berumah tangga kelak.
2.      Masa awal berumah tangga
Pasangan yang telah berumah tangga tentu tidak akan sama antara teori dan praktik. Karena itu perlu ada konseling awal berkeluarga. Pasangan yang mengalami kesulitan disarankan daang menemui konselor pernikahan manakala mereka menemui masalah. Tujuannya adalah agar mereka diberi bantuan agar dapat mengatasi masalahnya.
3.      Masa hidup berkeluarga
Jiak keluarga memiliki anak-anak maka permasalahan itu bertambah. Pertama, mengkokohkan system keluarga sehingga dapat menjaddi dorongan bagi kemandirian dan perkembangan individu-individu anggota keluarga. Kedua, menjaga pengaruh budaya luar menjalar di keluarga melaui anggotanya. Ketiga, memelihara subsistem suami-istri agar selalu harmonis. Keempat, memelihara subsistem orang tua agar selalu berwibawa.
Konseling eluarga dan pernikahan berperan untuk system keluarga agar komunikasi, toleransi, penghargaan, dan kemandirian anggota keluarga selalu terjadi. Sehingga anggota keluarga semuanya merasa betah dan bertanggung jawab atas keutuhan system keluarga.

B.     Proses konseling pernikahan
A.    Raport
Proses konseling diawali dengan pembentukan raport yaitu hubungan timbal balik, bersahabat, juga saling percaya antara konselor dengan klien yang bertujuan agar suami-istri/anggota keluarga itu jujur dan terbuka.
B.     Pengembangan Apresiasi Emosional
Konseling yang dipimpin konselor pernikahan akan berhasil jika dapat mendinamiskan suami/istri /anggota keluarga sehinngga terlihat interaksi yang diwarnai emosional.
C.     Pengembangan Alternatif Modus Perilaku
Jika selama konseling, suami menemuka modus oerilaku yang dipandanng baik oleh istrinya maka modus itu akan dikembangkan terus. Misalnya makan bersama dan shalat berjamaah dirumah. Perilaku ini yang harus diterapkan seusai konseling.
D.    Membina Hubungan Konseling
Supaya minat dan perhatian anggota keluarga tetap tinggi untuk konsleing, maka konselor hrus memelihara hubungan konseling dengan baik. Kare itu, sikap-sikap seperti empati, menerima, menghargai, memahami, mendorong, jujur, hangat, serta sikap intelektual yang baik selalu dikemabangkan oleh konselor. Hal ini membuat anggota keluarga percaya dan setia kepada konselor.

C.    Teknik-teknik Konseling Pernikahan
a.       Sculpting : mengizinkan istri, suami, anggota keluarga untuk menyatakan perasaan, persepsi, dan pikiran tentang berbagai hal termasuk perilaku yang tak disenangi. Sedangkan anggota yang lain mendengarkan dengan perhatian dan penghargaan tanpa interupsi.
b.      Role Playing : memberikan peran tertentu kepada seorang anggota keluarga sebagai cara untuk menyatakan perasaan dan persepsinya.
c.       Silence : teknik yang digunakan konselor jika anggota keluarga banyak omong, menantikan ide anggota keluarga yang akan mucul.
d.      Confrontation : teknik ini dilakukan konselor jika klien tidak konsisten.
e.       Teaching via questioning : suatu teknik untuk mengajar anggota keluarga dengan bertanya. Contoh : “bagaimana jika usaha suami anda gagal?”, “nyonya senang jika suami anda menderita?”
f.       Attending and listening : teknik untuk mendekatkan diri kepada klien dan mendengarkan mereka secara aktif.
g.      Refleksi feeling : membaca bahasa badan klien serta perasaanya kemudian merefleksikan padanya.
h.      Ekplorasi : yaitu menggali perasaan, pegalaman, dan pikiran klien.
i.        Summerizing : menyimpulkan sementara pembicaraan yang telah berlangsung.
j.        Clarification : yaitu menjernihkan atau memperjelas pembicaraan.
k.      Leading : yaitu upaya konselor untuk memimpin dan mengarahkan pembicaran untuk mencapai tujuan.


“Pernikahan adalah mencintai seseorang yang tidak sempurna dengan cara yang sempurna “.


Komentar

Posting Komentar